Patroli Hunting Sistem, Sat Lantas Polres Lumajang Tindak 27 Pelanggar

    Patroli Hunting Sistem, Sat Lantas Polres Lumajang Tindak 27 Pelanggar

    LUMAJANG - Sebagai Upaya menurunkan angka pelanggarandan kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu lintas Polres Lumajang rutin melaksanakan patroli hunting system dibeberapa lokasi yang dianggap daerah rawan pelanggaran dan kecelakaan.

    Kali ini anggota Satlantas Polres Lumajang melakukan patroli hunting system di dalam kota yakni jalan Ahmad Yani, Jalan Panglima Besar Soedirman, dan jalan Kyai Ilyas.

    KBO Satlantas Polres Lumajang Iptu Teguh Imanto mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan sistem patroli dan gakkum yang diprioritaskan kepada pelanggaran yang bersifat kasat mata serta yang dapat menyebabkan kecelakaan dengan atensi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan pemberian tilang.

    "Dalam kegiatan Patroli hunting system kami menindak 27 pelanggar, dengan menyita barang bukti 15 STNK dan ranmor 12 kendaraan, " ujarnya.

    Teguh menjelaskan, Kegiatan tersebut dalam rangka mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat pelanggaran serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas serta menjaga etika dalam berlalu lintas sehingga akan mengurangi terjadinya laka lantas”, himbaunya. (*) 

    lumajang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Peras Kades di Lumajang, Dua Oknum...

    Artikel Berikutnya

    Hari Bhayangkara ke – 77 Polres Lumajang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Ikuti Kami